DPRD Kaltim

Jabatan Baru Makmur HAPK Duduk di Komisi III dan Banmus DPRD Kaltim

KLIKSAMARINDAPerubahan susunan alat kelengkapan dewan (AKD) terjadi di DPRD Kaltim, pertengahan Januari 2023. Perubahan AKD DPRD Kaltim itu tertuang dalam surat Keputusan DPRD Kaltim Nomor 3 tahun 2023.

Perubahan pertama adalah duduknya Salehuddin sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar). Salehuddin menggantikan posisi Hasanuddin Mas’ud yang saat ini telah menduduki jabatan Ketua DPRD Kaltim.

Perubahan lainnya adalah anggota DPRD Kaltim, Makmur HAPK menjadi anggota Komisi III DPRD Kaltim. Mantan Ketua DPRD Kaltim ini menggantikan posisi Hasanuddin Mas’ud di Komisi III dan di keanggotaan Badan Musyawarah (Banmus).

Makmur HAPK dan Hasanuddin Mas’ud adalah anggota Fraksi Partai Golkar di legislatif DPRD Kaltim. Awalnya, Makmur HAPK adalah Ketua DPRD Kaltim sementara Hasannuddin Mas’ud merupakan Ketua Komisi III.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, susunan pimpinan dan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari Fraksi Golkar berubah.

Makmur HAPK tak lagi berada di kursi ketua DPRD Kaltim periode 2019-2024. Samsun menyatakan, surat Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan usulan dari Fraksi Golkar DPRD Kaltim.

“Jadi ini usulan Fraksi Golkar. Suratnya baru masuk pada 13 Januari lalu. Pada 16 Januari 2023 diumumkan di Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kaltim,” ujar Samsun.

Status kedudukan Makmur HAPK di Komisi III DPRD Kaltim ini berdasarkan usulan dari Fraksi Golkar masuk ke pimpinan dewan pada 13 Januari 2023 diumumkan dalam rapat paripurna ke-4.

Perubahan AKD dari Fraksi Golkar itu ditetapkan pada 16 Januari 2023 lalu dan diumumkan di rapat paripurna.

“Surat Keputusan DPRD Kaltim Nomor 3 tahun 2023 tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ujar Samsun saat memimpin rapat paripurna yang didampingi Wakil Ketua DPRD Seno Aji dan Sigit Wibowo.

Samsun sebagai unsur pimpinan di DPRD Kaltim berharap agar dalam melaksanakan tugasnya, AKD DPRD Kaltim diminta untuk menerapkan azas koordinasi dan musyawarah.

Hasanuddin Mas’ud dilantik sebagai Ketua DPRD Kaltim menggantikan Makmur HAPK pada 12 September 2022. Pergantian itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan nomor 161.64-5129 tentang peresmian pengangkatan Pergantian Ketua DPRD Kaltim.

Namun, Makmur HAPK masih menempuh jalur hukum untuk menentang keputusan itu melalui gugatan kepada Menteri Dalam Negeri. (Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *